PURWOKERTO — Keterampilan diasah, kompetensi dinilai secara sah, profesionalisme dijaga agar tetap terarah. Pengalaman kerja kini membutuhkan pengakuan yang terukur melalui sertifikasi kompetensi. Universitas Harapan Bangsa (UHB) menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi Informatika Nusantara dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Senin, 2 November 2026. Kegiatan yang berlangsung di Dominic Hotel Purwokerto tersebut dihadiri dosen, pembina yayasan, dekan, serta ketua program studi.

Pelatihan ini menjadi langkah UHB dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang berperan dalam penilaian kompetensi profesional. Kebutuhan dunia kerja tidak lagi cukup dipenuhi melalui pengalaman dan keterampilan semata. Pengakuan kompetensi melalui proses sertifikasi yang kredibel semakin penting untuk membuktikan kemampuan seseorang sesuai standar profesi.

Melalui pelatihan tersebut, peserta diarahkan untuk memahami peran asesor dalam memastikan proses penilaian kompetensi berlangsung secara objektif dan terukur. Asesor memiliki tanggung jawab menilai kesesuaian kemampuan seseorang berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.

Rektor Universitas Harapan Bangsa, Assoc. Prof. Dr. Yuris Tri Naili, S.H., KN., M.H., menilai penguatan kompetensi asesor menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kompetensi tidak hanya diperoleh melalui proses pembelajaran, tetapi juga dapat dibuktikan secara profesional. Kehadiran asesor yang kompeten menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengakuan tersebut,” ujar Yuris.

Penguatan kapasitas asesor juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk membangun sistem penilaian kompetensi yang lebih terarah. Langkah ini menjadi relevan ketika kebutuhan industri terus berkembang dan menuntut tenaga kerja dengan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembina Yayasan Pendidikan Dwi Puspita, Dr. Yadi Fakhruzein Terang Jaya, S.E., M.M., menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai asesor kompetensi.

“Menjadi asesor bukan sekadar mengejar sertifikat atau memperoleh pengakuan profesional. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses sertifikasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berintegritas. Asesor juga memiliki kewajiban menjaga mutu serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi kompetensi,” ungkap Yadi.

Peran tersebut menempatkan asesor sebagai bagian penting dalam menjaga kredibilitas hasil penilaian. Sertifikasi tidak hanya menjadi dokumen pengakuan, tetapi juga harus mencerminkan kemampuan nyata seseorang dalam menjalankan pekerjaan sesuai bidangnya.

Upaya peningkatan kualitas kompetensi ini turut berkaitan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Pendidikan berkualitas menjadi landasan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengakses peluang kerja layak dan produktif. Kedua aspek tersebut sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan peningkatan mutu pendidikan dan pertumbuhan ekonomi inklusif.

Melalui kolaborasi dengan lembaga sertifikasi profesi, UHB berupaya memperkuat keterhubungan antara pendidikan tinggi dan standar kompetensi dunia kerja. Penguatan ini juga diharapkan mendukung kesiapan institusi dalam mengembangkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap kebutuhan profesi.

Pelatihan Asesor Kompetensi menjadi bagian dari upaya membangun budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan di lingkungan UHB. Kompetensi yang terukur dan proses penilaian yang kredibel menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap kualitas tenaga profesional.

 

LPH

By LPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *