Masa muda seharusnya menjadi ruang untuk tumbuh, bukan jalan untuk terjerumus dan runtuh. Semangat itulah yang mengemuka dalam edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada rangkaian PKKMB Universitas Harapan Bangsa 2026. Kegiatan digelar di Kampus 1 UHB, Selasa, 29 September 2026, dengan menghadirkan Kepala BNN Kabupaten Banyumas Kombes Pol. Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si.

Di hadapan mahasiswa baru UHB, Iwan mengajak generasi muda mengenali ancaman narkotika sejak dini. Edukasi juga membahas penyalahgunaan psikotropika, obat keras, zat adiktif, serta risiko gaya hidup tidak sehat. Sesi tersebut dipandu Apita Fitria Rahmawati, S.H., M.H., dosen Program Studi S1 Hukum UHB. Pembahasan diarahkan pada risiko kesehatan, konsekuensi hukum, hingga dampak sosial penyalahgunaan zat terlarang.

BNN Kabupaten Banyumas menyoroti tingginya kerentanan kelompok usia muda terhadap penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sesi tersebut, 41 persen penyalahguna di Banyumas berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa. Persoalan itu semakin serius karena penyalahgunaan obat tidak hanya berujung pada ketergantungan. Dampaknya dapat menyentuh kerusakan otak, gangguan organ, hingga gagal ginjal pada usia muda.

Mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras yang seharusnya digunakan dengan pengawasan tenaga kesehatan. Beberapa jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Yarindo menjadi perhatian dalam edukasi tersebut. Iwan turut mengingatkan perkembangan modus penyalahgunaan zat melalui rokok elektrik. Salah satu yang disoroti ialah penyalahgunaan zat anestesi medis etomidate dalam cairan vape.

Menurut pemaparan BNN Banyumas, penggunaan dan peredaran zat tertentu secara ilegal dapat membawa konsekuensi pidana. Karena itu, mahasiswa diminta tidak mudah mencoba produk yang tidak diketahui kandungan dan legalitasnya.

Rektor Universitas Harapan Bangsa Assoc. Prof. Dr. Yuris Tri Naili, S.H., KN., M.H. menilai literasi mengenai bahaya narkoba merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter mahasiswa. “Perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab membangun kecakapan akademik. Kampus juga harus membekali mahasiswa dengan kemampuan mengambil keputusan yang sehat, bertanggung jawab, dan sadar hukum. Pencegahan narkoba menjadi bagian penting untuk menjaga masa depan generasi muda,” ujar Yuris.

Menurutnya, mahasiswa perlu memiliki keberanian menolak tekanan lingkungan yang berpotensi membawa mereka pada perilaku berisiko. Kesadaran tersebut penting agar mahasiswa dapat berkembang secara sehat selama menempuh pendidikan.

Pjs. Kepala Lembaga Pemasaran dan Humas UHB Aldhila Sispaka Putra, S.E. mengatakan penyampaian materi pencegahan narkoba dalam PKKMB memiliki makna strategis bagi mahasiswa baru. “Mahasiswa memasuki lingkungan sosial yang semakin luas dan beragam. Mereka perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar tidak mudah dipengaruhi oleh ajakan yang membahayakan kesehatan maupun masa depan. Edukasi seperti ini membantu membangun kewaspadaan sejak awal perjalanan mereka di kampus,” kata Aldhila.

BNN Kabupaten Banyumas juga mengenalkan kanal pengaduan SIBAWOR atau Sistem Informasi Banyumas War on Drugs melalui WhatsApp di nomor 0851 6644 9090. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam pemaparan tersebut, BNN menjelaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor menjadi bagian penting dalam mekanisme pengaduan. Layanan rehabilitasi juga diperkenalkan sebagai jalur pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat.

Edukasi tersebut sekaligus memperkuat perhatian UHB terhadap pembangunan lingkungan kampus yang sehat dan aman. Upaya ini beririsan dengan Sustainable Development Goal 3, yakni menjamin kehidupan sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua Pencegahan penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan SDG 16 melalui penguatan kesadaran hukum dan lingkungan sosial yang aman. Bagi UHB, mahasiswa yang sehat, sadar hukum, dan mampu menjaga dirinya merupakan fondasi penting menuju generasi produktif Indonesia Emas 2045.

Melalui PKKMB 2026, UHB menempatkan masa orientasi bukan sekadar sebagai pintu masuk kehidupan perguruan tinggi. Kampus juga menjadikannya ruang awal untuk membangun daya pikir, daya tangkal, dan keberanian mahasiswa dalam menentukan masa depan secara bertanggung jawab.

 

LPH

By LPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *