Universitas Harapan Bangsa melalui Komunitas Kajian dan Penulisan Hukum menyelenggarakan kajian rutin bertema Kewenangan KPU di Era Digital: Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu pada Senin, 9 Maret 2026 di Ruang 13 Kampus 2 UHB. Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, S.H., sebagai pemateri dan diikuti oleh sivitas akademika Program Studi S1 Hukum UHB. Kajian ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran serta kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemilu di tengah perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat kapasitas akademik mahasiswa dalam memahami isu hukum tata negara dan hukum kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Rofingatun Khasanah menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan, independensi, dan integritas agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri memegang tanggung jawab penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip konstitusional.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga mengalami transformasi menuju sistem yang semakin digital. Pemanfaatan sistem informasi dalam berbagai tahapan pemilu dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses informasi kepada masyarakat, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan data kepemiluan.

Namun demikian, digitalisasi pemilu juga menghadirkan sejumlah tantangan baru. Ancaman keamanan siber, potensi manipulasi data, penyebaran disinformasi, serta rendahnya literasi digital masyarakat menjadi faktor yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dalam konteks tersebut, KPU dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan teknis, tetapi juga memastikan bahwa setiap inovasi digital tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Rektor Universitas Harapan Bangsa, Assoc. Prof. Dr. Yuris Tri Naili, S.H., KN., M.H., menilai kegiatan akademik semacam ini penting untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap dinamika demokrasi dan tata kelola kelembagaan negara. Ia menyampaikan bahwa diskusi ilmiah mengenai hukum kepemiluan merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menghadirkan ruang dialog akademik yang membahas isu strategis kebangsaan, termasuk tata kelola pemilu di era digital. Melalui kajian seperti ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami peran lembaga negara sekaligus mengembangkan perspektif kritis yang konstruktif bagi penguatan demokrasi,” ujar Yuris.
Kepala Lembaga Pemasaran dan Humas UHB, Riska Nadiya Salsabela, S.E., M.Sc., menambahkan bahwa kegiatan kajian ilmiah yang melibatkan praktisi dari lembaga negara merupakan bagian dari upaya kampus membangun ekosistem akademik yang terbuka terhadap isu publik yang aktual.
“Kegiatan ini menunjukkan bagaimana ruang akademik dapat menjadi tempat bertemunya perspektif praktis dan kajian ilmiah. Dialog seperti ini penting untuk memperluas wawasan mahasiswa sekaligus memperkuat literasi hukum dan demokrasi di kalangan generasi muda,” kata Riska.

Senada dengan itu, Kepala Program Studi S1 Hukum UHB, Maya Ruhtiani, S.H., M.H., LL.M., menilai bahwa pemahaman mahasiswa mengenai kewenangan lembaga penyelenggara pemilu menjadi bagian penting dari pembelajaran hukum tata negara yang kontekstual.
“Melalui forum kajian ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum, tetapi juga memahami praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan, termasuk tantangan yang muncul di era digital. Hal ini penting agar mahasiswa mampu melihat keterkaitan antara perkembangan teknologi, regulasi, dan prinsip demokrasi,” jelas Maya.

Selain memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum kepemiluan, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi forum diskusi ilmiah yang produktif bagi sivitas akademika dalam membahas perkembangan regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu berbasis teknologi. Diskusi tersebut turut mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Upaya memperkuat literasi hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam sistem demokrasi juga sejalan dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, khususnya pada aspek penguatan institusi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan akademik seperti ini, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran publik serta memperkuat tata kelola demokrasi yang berintegritas.
Melalui kajian rutin ini, Komunitas Kajian dan Penulisan Hukum Universitas Harapan Bangsa diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai ruang pengembangan literasi akademik, diskusi ilmiah, serta penulisan hukum yang kritis dan konstruktif di lingkungan kampus.
